Sighat taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Sighat taklik talak merupakan perjanjian perkawinan yang bertujuan untuk mengimbangi hak talak yang dimiliki oleh seorang suami, selain khulu’ dalam hukum Islam. Pengadilan Agama sebagai institusi penegak hukum, berusaha menjawab permasalahan yang berkembang dalam masyarakat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berbagai gugatan perceraian yang diajukan dengan alasan pelanggaran taklik talak harus diperiksa dengan baik oleh para hakim. Padahal, Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Pe...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Data penelitian diperoleh dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang dari data tersebut kemudi...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia Tah...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Perceraian ialah “putusnya suatu perkawinan yang sah di depan pengadilanberdasarkan syarat-syarat ya...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjaw...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Syariat Islam menetapkan bahwa akad pernikahan antara suami istri untuk selama hayat di kandung bada...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Data penelitian diperoleh dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang dari data tersebut kemudi...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia Tah...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Perceraian ialah “putusnya suatu perkawinan yang sah di depan pengadilanberdasarkan syarat-syarat ya...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjaw...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Syariat Islam menetapkan bahwa akad pernikahan antara suami istri untuk selama hayat di kandung bada...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Data penelitian diperoleh dengan menggunakan teknik studi kepustakaan yang dari data tersebut kemudi...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...