Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Tetapi kenyataannya banyak Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perceraian tidak melampirkan surat izin dari pejabat. Hakim yang memeriksa perkara perceraian ini tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 selama jangka waktu 6 bulan yang bersangkutan tidak melampirkan surat izin dari pejabat maka pemeriksaan perkaranya dilanjutkan. Hal ini me...
Masalah pokok yang sedang dikaji dalam penelitian ini ialah “Analisis Hukum Normatif Proses Pencatat...
Masalah pokok yang sedang dikaji dalam penelitian ini ialah “Analisis Hukum Normatif Proses Pencatat...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah hambatan pelaksanaan hak istri setelah...
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perka...
Untuk menekan perceraian eli Lingkungan pegawai negeri sipil telah dikeluarkan Peraturan Peme...
Dalam penulisan skripsi ini permasalahannya adalah perbandingan Perjanjian Kawin Menurut Kitab Undan...
Dewasa ini menunjukkan bahwa tanah dalam kehidupan manusia mempunyai peranan yang sangat penting kar...
ABSTRAK Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana prosedur p...
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dimana perkawinan adalah ikatan lahi...
Arikel ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan Peratu...
INDONESIA: Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang per...
Skripsi ini membahas mengenai implementasi pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang pemberian ijin per...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perceraian antara Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Masalah pokok yang sedang dikaji dalam penelitian ini ialah “Analisis Hukum Normatif Proses Pencatat...
Masalah pokok yang sedang dikaji dalam penelitian ini ialah “Analisis Hukum Normatif Proses Pencatat...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah hambatan pelaksanaan hak istri setelah...
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perka...
Untuk menekan perceraian eli Lingkungan pegawai negeri sipil telah dikeluarkan Peraturan Peme...
Dalam penulisan skripsi ini permasalahannya adalah perbandingan Perjanjian Kawin Menurut Kitab Undan...
Dewasa ini menunjukkan bahwa tanah dalam kehidupan manusia mempunyai peranan yang sangat penting kar...
ABSTRAK Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana prosedur p...
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dimana perkawinan adalah ikatan lahi...
Arikel ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan Peratu...
INDONESIA: Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang per...
Skripsi ini membahas mengenai implementasi pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang pemberian ijin per...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perceraian antara Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Masalah pokok yang sedang dikaji dalam penelitian ini ialah “Analisis Hukum Normatif Proses Pencatat...
Masalah pokok yang sedang dikaji dalam penelitian ini ialah “Analisis Hukum Normatif Proses Pencatat...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...