Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai efektivitas pemeriksaan tanah oleh Panitia Ajudikasi sebagai upaya mengatasi permasalahan tanah absentee. Hal ini dilatarbelakangi semakin banyaknya permasalahan tanah absentee dan diperlukannya pemeriksaan tanah oleh pihak berwenang yang akurat dan profesional sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum pada pemilik Hak Atas Tanah. Dikarenakan kualitas kepastian hukum pada sertifikat ditentukan oleh kualitas pemeriksaan tanah. Mengingat tujuan pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum maka kegiatan pemeriksaan tanah harus dilakukan secara teliti dan profesional. Mengingat permasalahan tanah absentee seperti kasus di Banjarsari maka diperlukan tindakan pencegahan dan penyelesaia...
Program Landreform melarang adanya kepemilikan tanah secara absentee. Kepemilikan tanah secara abse...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
MARLA DWI ANNISA, E0009209. 2013. PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MENCEGAH TERJADINY...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawaha...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Penelitian ini berjudul “Analisis Kebijakan Atas Kepemilikan Tanah Absentee Di Kabupaten Pati” bertu...
Tanah adalah tempat bermukim bagi umat manusia disamping sebagai sumber kehidupan bagi mereka yang m...
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya...
Tanah sebagai komponen penting yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi sehingga kepastian hukum dan ...
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang kepemilikan tanah pertanian absentee yang diakibatkan kare...
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian (...
Program Landreform melarang adanya kepemilikan tanah secara absentee. Kepemilikan tanah secara abse...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
MARLA DWI ANNISA, E0009209. 2013. PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MENCEGAH TERJADINY...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (Absentee) secara perundangundangan dilarang. Karena ke...
Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawaha...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Penelitian ini berjudul “Analisis Kebijakan Atas Kepemilikan Tanah Absentee Di Kabupaten Pati” bertu...
Tanah adalah tempat bermukim bagi umat manusia disamping sebagai sumber kehidupan bagi mereka yang m...
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya...
Tanah sebagai komponen penting yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi sehingga kepastian hukum dan ...
Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang kepemilikan tanah pertanian absentee yang diakibatkan kare...
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian (...
Program Landreform melarang adanya kepemilikan tanah secara absentee. Kepemilikan tanah secara abse...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
MARLA DWI ANNISA, E0009209. 2013. PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MENCEGAH TERJADINY...