Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Kedudukan Jaminan Dalam Pembiayaan Mudharabah . Hal ini dilatar belakangi oleh usaha Bank Umum yang menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (hukum Islam) telah menarik perhatian masyarakat, mengingat penduduk di Indonesia mayoritas beragama Islam, di mana prinsip ini menghindari adanya riba . Salah satu pembiayaan yang ditawarkan adalah pembiayaan mudharabah , yaitu pembiayaan yang diberikan bank ( shohibbul maal ) kepada nasabah ( mudharib ) dengan landasan kepercayaan murni menggunakan sistem bagi hasil. Resiko cukup riskan bagi pihak bank dengan landasan kepercayaan yang sangat relatif terhadap nasabah, sehingga jaminan sangat dibutuhkan untuk kembalinya ...
Perbankan syariah merupakan salah satu aspek yang diatur dalam fiqh muamalah. Salah satu jaminan keb...
Skripsiini membahas permasalahan penyelesaian wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah pada ban...
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna atau arti dari akad mudharabah, mudharabah merupak...
ABSTRAK Pembiayaan yang sering dilakukan oleh KJKS BTM Mentari Kademangan dan Koperasi Syariah Muha...
Mudharabah merupakan instrumen penting dalam pengembangan sistem ekonomi Islam yang berbasis keadil...
Baitul maal wa tamwil menjadi salah satu perintis lembaga keuangan dengan berprinsip syariah di Ind...
Penelitian ini tentang produk perbankan syariah yaitu akad mudharabah yang di terapkan oleh bank sy...
Salah satu Prinsip Syariah dalam praktek perbankan adalah Prinsip Al-Mudharabah atau prinsip bagi ha...
Prinsip syariah adalah aturan akad berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyi...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi mudharabah pada produk pembiayaan bank ...
Pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah adalah produk perbankan yang sarat akan resiko, hal in...
Operasional perbankan syariah merupakan perpaduan antara aspek moral dan aspek bisnis yang bertujuan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman nasabah tabungan bagi hasil (mudharabah) di...
Saat ini, ekonomi syariah di Negara Indonesia sedang mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan. B...
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia setiap tahunnya semakin pesat. Pembiayaan adalah salah s...
Perbankan syariah merupakan salah satu aspek yang diatur dalam fiqh muamalah. Salah satu jaminan keb...
Skripsiini membahas permasalahan penyelesaian wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah pada ban...
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna atau arti dari akad mudharabah, mudharabah merupak...
ABSTRAK Pembiayaan yang sering dilakukan oleh KJKS BTM Mentari Kademangan dan Koperasi Syariah Muha...
Mudharabah merupakan instrumen penting dalam pengembangan sistem ekonomi Islam yang berbasis keadil...
Baitul maal wa tamwil menjadi salah satu perintis lembaga keuangan dengan berprinsip syariah di Ind...
Penelitian ini tentang produk perbankan syariah yaitu akad mudharabah yang di terapkan oleh bank sy...
Salah satu Prinsip Syariah dalam praktek perbankan adalah Prinsip Al-Mudharabah atau prinsip bagi ha...
Prinsip syariah adalah aturan akad berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyi...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi mudharabah pada produk pembiayaan bank ...
Pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah adalah produk perbankan yang sarat akan resiko, hal in...
Operasional perbankan syariah merupakan perpaduan antara aspek moral dan aspek bisnis yang bertujuan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman nasabah tabungan bagi hasil (mudharabah) di...
Saat ini, ekonomi syariah di Negara Indonesia sedang mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan. B...
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia setiap tahunnya semakin pesat. Pembiayaan adalah salah s...
Perbankan syariah merupakan salah satu aspek yang diatur dalam fiqh muamalah. Salah satu jaminan keb...
Skripsiini membahas permasalahan penyelesaian wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah pada ban...
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna atau arti dari akad mudharabah, mudharabah merupak...