Dalam penulisan ini penulis membahas Mekanisme Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dilatar belakangi karena banyaknya permasalahan yang mewarnai program pemerintah tersebut. Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman dalam program tersebut banyak menuai pro dan kontra, Permasalahan dalam sekala umum adalah tentang usia dan masa kerja Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, selain itu juga banyak terjadi kesalahan data pada saat verivikasi baik di tingkat Nasional maupun di Daerah sehingga pada saat diadakan uji publik menuai rasa ketidak puasan pada diri Tenaga Honorer. Dalam upaya mengetahui mekanisme pengangkatan Tenaga Honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil berikut den...
Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun membuka kesempatan untuk merekrut tenaga honorer atas adanya ...
Dilatarbelakangi dengan bergulirnya era otonomi daerah yang ditandai dengan berlakunya UU Nomor...
ABSTRAK Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebu...
i dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah No.43 Tahu...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang Penegakan Sanksi Bagi Pegawai Negeri Si...
Penelitian ini dengan judul Penerapan Hukum Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan...
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di sebut ASN menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ...
ABSTRAK Tenaga honorer merupakan pegawai tidaktetap yang bekerja di instansi pemerintah dalam rangka...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pe...
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan landasan h...
Dalam upaya menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, berwibawa, berdayaguna dan berhasil guna s...
Pada skripsi ini dilatar belakangi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawa...
Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dalam proses berjalannya ...
Pegawai negeri sipil adalah seorang warga Negara republik Indonesia yang bekerja pada instansi peme...
Arikel ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan Peratu...
Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun membuka kesempatan untuk merekrut tenaga honorer atas adanya ...
Dilatarbelakangi dengan bergulirnya era otonomi daerah yang ditandai dengan berlakunya UU Nomor...
ABSTRAK Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebu...
i dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah No.43 Tahu...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang Penegakan Sanksi Bagi Pegawai Negeri Si...
Penelitian ini dengan judul Penerapan Hukum Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan...
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di sebut ASN menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ...
ABSTRAK Tenaga honorer merupakan pegawai tidaktetap yang bekerja di instansi pemerintah dalam rangka...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pe...
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan landasan h...
Dalam upaya menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, berwibawa, berdayaguna dan berhasil guna s...
Pada skripsi ini dilatar belakangi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawa...
Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dalam proses berjalannya ...
Pegawai negeri sipil adalah seorang warga Negara republik Indonesia yang bekerja pada instansi peme...
Arikel ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan Peratu...
Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun membuka kesempatan untuk merekrut tenaga honorer atas adanya ...
Dilatarbelakangi dengan bergulirnya era otonomi daerah yang ditandai dengan berlakunya UU Nomor...
ABSTRAK Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebu...