Istilah kerja dan tenaga kerja telah mengisi perkembangan hidup manusia dan kemajuan masyarakat. Awalnya manusia kerja berburu, kemudian dengan kerja bercocok tanam dan atau beternak hewan. Pada sisi lain kerja manusia telah menimbulkan kemajuan-kemajuan yang menakjubkan pada bidang ilmu pengetahuan, teknik dan produksi serta jasa. Dari uraian tersebut diatas penulis mengangkat pokok permasalahan tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan demonstrasi yang dilakukan para buruh PT. Adiputro Wirasejati berdasarkan UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, dan bagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 185 UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan terhadap tindakan perusahaan yang menghilangkan hak buruh PT. Adiputro Wirasejati untuk melakukan demonstrasi. ...
Menyadari akan pentingnya pekerja/buruh bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat maka perlu dilak...
Kata Kunci : Menolak Mutasi, Pemutusan Hubungan Kerja. Masalah ketenagakerjaan bukan saja terjadi p...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Dicky Prayudi Atmaja Kusuma, 200610115134, Penerapan Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahu...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Sejak awal berdirinya negara Indonesia hak pekerjaan yang layak sudah ditetapkan sebagai hak asasi m...
Perkara perdata No. 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Pbr adalah perkara perselisihan hubungan industrial ya...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan tentang perlindunga...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. ...
Menyadari akan pentingnya pekerja/buruh bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat maka perlu dilak...
Kata Kunci : Menolak Mutasi, Pemutusan Hubungan Kerja. Masalah ketenagakerjaan bukan saja terjadi p...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Dicky Prayudi Atmaja Kusuma, 200610115134, Penerapan Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahu...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Sejak awal berdirinya negara Indonesia hak pekerjaan yang layak sudah ditetapkan sebagai hak asasi m...
Perkara perdata No. 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Pbr adalah perkara perselisihan hubungan industrial ya...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan tentang perlindunga...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. ...
Menyadari akan pentingnya pekerja/buruh bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat maka perlu dilak...
Kata Kunci : Menolak Mutasi, Pemutusan Hubungan Kerja. Masalah ketenagakerjaan bukan saja terjadi p...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...