Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan Dasar Pertimbangan Hukum Hakim yang berbeda perihal penarikan kembali hibah yang terdapat dalam pasal 212 KHI, serta untuk menganalisis dan merumuskan akibat hukum terhadap pembatalan akta hibah oleh hakim pengadilan agama. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sumber bahan hukum penelitian ini ialah PDIH Universitas Brawijaya, Kantor Perpustakaan Universitas Brawijaya, kantor perpusatakaaan dan arsip kota malang, dan perpustakaan pribadi...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Beberapa hal yang harus tekankan kembali dalam bidang Pembangunan hukum di Indonesia adalah tidak ha...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dalam menerapkan hermeneutika hukum pada putusan ...
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, maka manusia senantiasa berhubungan deng...
AbstrakHak Guna Usaha merupakan salah satu jenis hak yang memberikan kewenangan bagi pemegang hak me...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serta menemukan kejelasan apa tanggung j...
Seiring waktu berjalan, makan permasalahan mengenai ketenagakerjaan semakin bertambah. Masalah yang ...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pemenuhan hak mantan suami terhadap anak di bawah ...
Tesis ini berjudul Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Dijaminkan Oleh Pihak Yang Memp...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pemenuhan hak mantan suami terhadap anak di bawah ...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pemenuhan hak mantan suami terhadap anak di bawah ...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui mengapa Hakim menetapkan 1/3 bagian untuk suam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dinamika sistem penegakan hukum terhadap p...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Beberapa hal yang harus tekankan kembali dalam bidang Pembangunan hukum di Indonesia adalah tidak ha...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dalam menerapkan hermeneutika hukum pada putusan ...
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, maka manusia senantiasa berhubungan deng...
AbstrakHak Guna Usaha merupakan salah satu jenis hak yang memberikan kewenangan bagi pemegang hak me...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serta menemukan kejelasan apa tanggung j...
Seiring waktu berjalan, makan permasalahan mengenai ketenagakerjaan semakin bertambah. Masalah yang ...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pemenuhan hak mantan suami terhadap anak di bawah ...
Tesis ini berjudul Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Dijaminkan Oleh Pihak Yang Memp...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pemenuhan hak mantan suami terhadap anak di bawah ...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pemenuhan hak mantan suami terhadap anak di bawah ...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui mengapa Hakim menetapkan 1/3 bagian untuk suam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dinamika sistem penegakan hukum terhadap p...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Beberapa hal yang harus tekankan kembali dalam bidang Pembangunan hukum di Indonesia adalah tidak ha...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...