Anak jalanan, gelandangan, dan pengemis adalah hasil dari jumlah kenaikan penduduk yang tidak diimbangi dengan banyaknya jumlah angkatan kerja dan pendapatan yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis telah mengatur tentang penanggulangan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Kediri. Walaupun telah diberlakuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 serta kerjasama antara SATPOL PP dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri tersebut tetapi tetap ditemukan beberapa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang berkeliaran di Kota Kediri. Dalam pendataan anak jalanan, gelandanga...