Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan penerapan Small Claim Court yang bertujuan sebagai upaya penyelesaian perkara perdata. Pilihan tersebut di latarbelakangi berdasakan asas perdailan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang menjadi asas dalam hukum acara perdata dalam penyelesaian suatu perkara perdata yang dianalisis dengan mengkaitkannya Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana yang penerapanya di Pengadilan tingkat I di seluruh Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) bagaimana penerapan small claim court sebagai upaya penyelesaian perkara perdata ditinjau dari PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kepanjen k...
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah pengadilan yang menyediakan formalitas bagi masyarak...
Untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan M...
Persoalan mengenai Hak Kekayaan Intelektual tidak bisa lepas dari persoalan ekonomi, sebab identik d...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Skripsi dengan judul “SMALL CLAIM COURT DALAM PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA TER...
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan biasa di Pengadilan Agama(litigasi) dianggap t...
Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kredit antara bank BRI dengan nasabah melalui Gu...
Pasal 1 angka (1) Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederaha menyatakan,...
Secara umum penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi Litigasi dan Non Litigasi, salah satu model p...
Hukum Acara Perdata memiliki beberapa asas dalam penerapannya. Salah satunya adalah asas peradilan ...
Pihak dalam perkara gugatan sederhana bisa mengajukan upaya hukum keberatan apabila pihak dalam perk...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara dalam Gugatan Sederhana berdas...
ABSTRAK Pada asasnya semua jenis perkara perdata diselesaikan melalui mekanisme beracara yang sama s...
Penyelesaian wanprestasi akad lelang di Pengadilan Agama Wonosobo dapat diselesaikan melalui small c...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa reposisi pelaksanaan penyelesaian sengketa perda...
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah pengadilan yang menyediakan formalitas bagi masyarak...
Untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan M...
Persoalan mengenai Hak Kekayaan Intelektual tidak bisa lepas dari persoalan ekonomi, sebab identik d...
Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Univ...
Skripsi dengan judul “SMALL CLAIM COURT DALAM PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA TER...
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan biasa di Pengadilan Agama(litigasi) dianggap t...
Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kredit antara bank BRI dengan nasabah melalui Gu...
Pasal 1 angka (1) Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederaha menyatakan,...
Secara umum penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi Litigasi dan Non Litigasi, salah satu model p...
Hukum Acara Perdata memiliki beberapa asas dalam penerapannya. Salah satunya adalah asas peradilan ...
Pihak dalam perkara gugatan sederhana bisa mengajukan upaya hukum keberatan apabila pihak dalam perk...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara dalam Gugatan Sederhana berdas...
ABSTRAK Pada asasnya semua jenis perkara perdata diselesaikan melalui mekanisme beracara yang sama s...
Penyelesaian wanprestasi akad lelang di Pengadilan Agama Wonosobo dapat diselesaikan melalui small c...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa reposisi pelaksanaan penyelesaian sengketa perda...
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah pengadilan yang menyediakan formalitas bagi masyarak...
Untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan M...
Persoalan mengenai Hak Kekayaan Intelektual tidak bisa lepas dari persoalan ekonomi, sebab identik d...