Kewenangan yang dimiliki oleh Pemegang Hak Pengelolaan diantaranya adalah berwenang mempergunakan tanahnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau usahanya. Pun berwenang menyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Penyerahan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dalam bentuk perjanjian penggunaan tanah yang melahirkan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Kewenangan yang dimiliki oleh pemegang Hak Pengelolaan bersifat publik (Publiekrechtelijke) karena hanya bersifat mengatur serta mengelola dari tanah Negara yang kewenangannya sebagian dilimpahkan ke pemegang hak pengelolaan. Pemerintah Kabupaten Jombang, sebagai pemegang Hak Pengelolaan Nomor 1 Desa Jomban...