Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku Polahi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pemilihan tema dalam penelitian ini adalah karena pelaksanaan perkawinan yang dilakukan oleh Suku Polahi berdasarkan kepercayaan adat dan tidak dicatatkan.Menarik minat peneliti untuk menjadikan bahan penelitian dikarenakan pentingnya hal mengenai keabsahan perkawinan agar dilakukan secara menyeluruh oleh Warga Negara Indonesia. Penelitian yang penulis teliti adalah penelitian hukum dimana penelitian ini memiliki fokus untuk mengkaji peraturan perundang-undangan atau dokumen terkait yang relevan untuk menjawab isu hukum dan melakukan kajian kepustakaan atau bahan sek...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Payung hukum terhadap Perkawinan di Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahu...
Pengaruh budaya luar negeri dalam pergaulan di Indonesia telah menimbulkan berbagai permasalahan, se...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh penghayat Baduy Lua...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh penghayat Baduy Lua...
Perkawinan dalam hukum adat haruslah dilakukan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lahir atas dasar falsafah Pancasila serta cita-...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di l...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Penjelasan mengenai perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ...
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan perkawinan ialah ikatan lahir batin anta...
Peristiwa pembatalan perkawinan terkadang ditemui dalam masyarakat, sebagai contoh setelah perkawina...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Payung hukum terhadap Perkawinan di Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahu...
Pengaruh budaya luar negeri dalam pergaulan di Indonesia telah menimbulkan berbagai permasalahan, se...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh penghayat Baduy Lua...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh penghayat Baduy Lua...
Perkawinan dalam hukum adat haruslah dilakukan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lahir atas dasar falsafah Pancasila serta cita-...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di l...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Penjelasan mengenai perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ...
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan perkawinan ialah ikatan lahir batin anta...
Peristiwa pembatalan perkawinan terkadang ditemui dalam masyarakat, sebagai contoh setelah perkawina...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...