Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur tata cara pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari hak lama, dimana jika kurang atau tidak adanya alat bukti sama sekali yang telah di tentukan, maka tanah tersebut dapat di daftarkan dengan bukti penguasaan tanah secara fisik dengan iktikad baik. Namun iktikad baik dalam penguasaan fisik untuk mendaftarkan hak atas tanah ini tidak di jelaskan lebih rinci dalam pasal tersebut, ataupun dalam penjelasannya, begitu juga dengan tolok ukur iktikad baik dalam penguasaan fisik. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan permasalahan yaitu: makna iktikad baik dalam pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan tolo...
ABSTRAK Setiap transaksi jual beli hak atas tanah, menurut UUPA dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pem...
Penelitian ini mengkaji tentang hak masyarakat sebagai konsumen atas fungsi rumah terhadap keharusan...
Lahirnya kebijakan pembaruan agraria bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan, pemilikan, penggun...
Peralihan aset pemerintah harus dilakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan termasuk Pemeri...
Tanah memiliki peranan sangat penting bagi kehidupan manusia, peralihan hak milik atas tanah ini da...
Skripsi ini mengkaji fenomena keterlambatan dalam pendaftaran sertipikat tanah setelah dilakukannya...
PPJB merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif guna mencegah terjadinya seng...
Hak Pakai diatur di dalam Pasal 43 ayat 1 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasa...
Setiap peralihan hak atau pendaftaran hak karena pewarisan wajib dilengkapi syarat bukti sebagai ahl...
Wewenang Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebenarnya sudah dimiliki J...
Pasal 19 ayat (4) UUPA menetapkan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya penda...
Salah satu langkah pembaharuan dalam sistem pelayanan publik adalah melakukan perbaikan terhadap pel...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk perlindungan hukum ruma...
Abstrak Sertipikat, Akta jual beli, dan alat bukti lainnya seperti girik adalah alat bukti kepemi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi vertikal pengaturan dan bentuk perlindungan h...
ABSTRAK Setiap transaksi jual beli hak atas tanah, menurut UUPA dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pem...
Penelitian ini mengkaji tentang hak masyarakat sebagai konsumen atas fungsi rumah terhadap keharusan...
Lahirnya kebijakan pembaruan agraria bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan, pemilikan, penggun...
Peralihan aset pemerintah harus dilakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan termasuk Pemeri...
Tanah memiliki peranan sangat penting bagi kehidupan manusia, peralihan hak milik atas tanah ini da...
Skripsi ini mengkaji fenomena keterlambatan dalam pendaftaran sertipikat tanah setelah dilakukannya...
PPJB merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif guna mencegah terjadinya seng...
Hak Pakai diatur di dalam Pasal 43 ayat 1 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasa...
Setiap peralihan hak atau pendaftaran hak karena pewarisan wajib dilengkapi syarat bukti sebagai ahl...
Wewenang Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebenarnya sudah dimiliki J...
Pasal 19 ayat (4) UUPA menetapkan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya penda...
Salah satu langkah pembaharuan dalam sistem pelayanan publik adalah melakukan perbaikan terhadap pel...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk perlindungan hukum ruma...
Abstrak Sertipikat, Akta jual beli, dan alat bukti lainnya seperti girik adalah alat bukti kepemi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi vertikal pengaturan dan bentuk perlindungan h...
ABSTRAK Setiap transaksi jual beli hak atas tanah, menurut UUPA dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pem...
Penelitian ini mengkaji tentang hak masyarakat sebagai konsumen atas fungsi rumah terhadap keharusan...
Lahirnya kebijakan pembaruan agraria bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan, pemilikan, penggun...