Kebutuhan tanah dimasa sekarang tidak hanya sebagai pemenuhan hunian ataupun tempat tinggal, namun juga sebagai pemenuhan investasi yang tak hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia melainkan juga turut serta dilakukan oleh warga negara asing. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut sebagai UUPA) memberikan kepada warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan dalam hal pemanfaatan tanah di Indonesia melalui alas hak pakai ataupun hak sewa. Warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia digolongkan sebagai salah satu subjek penerima hak pakai atas tanah menurut Pasal 42 UUPA dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang ...
Batasan investasi bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh hak atas tanah menurut PP No. 41 Tahun 19...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Dalam era globalisasi, warga negara asing mempunyai peluang besar untuk memiliki tanah di Indonesia....
Keberadaan warga negara asing di Indonesia yang semakin lama semakin meningkat, telah mendorong peme...
Skripsi ini membahas mengenai kepemilikan hak - hak atas tanah bagi warga negara asing yang melakuka...
Skripsi ini membahas mengenai kepemilikan hak - hak atas tanah bagi warga negara asing yang melakuka...
Pengaturan Penguasaan Hak Milik Atas Tanah secara tegas dirumuskan dalam Pasal 21 UUPA, sedangkan pe...
Dengan adanya MEA akan terjadi perdagangan barang, jasa, modal dan investasi yang bergerak bebas tan...
Syarat keabsahan hak pakai atas tanah negara sebagai objek hak tanggungan harus telah terdaftar dala...
Hakikat Asas Nasionalitas, menurut penulis adalah suatu jaminan kepastian hukum bahwa bumi, air dan...
Benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Repub...
Perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terkait harta kekayaan yakni terjadi percampuran harta anta...
Dalam susunan hukum pertanahan nasional, hubungan hukum antara orang, baik warga Negara Indonesia (W...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Batasan investasi bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh hak atas tanah menurut PP No. 41 Tahun 19...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Dalam era globalisasi, warga negara asing mempunyai peluang besar untuk memiliki tanah di Indonesia....
Keberadaan warga negara asing di Indonesia yang semakin lama semakin meningkat, telah mendorong peme...
Skripsi ini membahas mengenai kepemilikan hak - hak atas tanah bagi warga negara asing yang melakuka...
Skripsi ini membahas mengenai kepemilikan hak - hak atas tanah bagi warga negara asing yang melakuka...
Pengaturan Penguasaan Hak Milik Atas Tanah secara tegas dirumuskan dalam Pasal 21 UUPA, sedangkan pe...
Dengan adanya MEA akan terjadi perdagangan barang, jasa, modal dan investasi yang bergerak bebas tan...
Syarat keabsahan hak pakai atas tanah negara sebagai objek hak tanggungan harus telah terdaftar dala...
Hakikat Asas Nasionalitas, menurut penulis adalah suatu jaminan kepastian hukum bahwa bumi, air dan...
Benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Repub...
Perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terkait harta kekayaan yakni terjadi percampuran harta anta...
Dalam susunan hukum pertanahan nasional, hubungan hukum antara orang, baik warga Negara Indonesia (W...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Batasan investasi bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh hak atas tanah menurut PP No. 41 Tahun 19...
Akibat dari perkawinan campur yang dilakukan tidak dengan perjanjian kawin adalah munculnya harta b...
Dalam era globalisasi, warga negara asing mempunyai peluang besar untuk memiliki tanah di Indonesia....