Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam aturannya diketahui berwenang khusus membuat akta otentik tentang pertanahan pula. Kedua pejabat tersebut mempunyai kewenangan sama sebagaimana terdapat dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan bahwa Notaris atau PPAT berwenang membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). SKMHT Notaris bentuknya ditentukan oleh Undang-undang Jabatan Notaris dan SKMHT PPAT bentuknya ditentukan oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Bentuk SKMHT harus berupa akta otentik untuk itu harus memenuhi pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Karena SKMHT Notaris dan PPA...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUHT. Dalam proses p...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kajian yuridis dalam pembuatan SKMHT menurut UU Hak Ta...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUHT yang mewajibkan SKMHT dibuat d...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUHT. Dalam proses p...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kajian yuridis dalam pembuatan SKMHT menurut UU Hak Ta...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUHT yang mewajibkan SKMHT dibuat d...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...