Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pembagian harta bersama perkawinan dalam perceraian perkawinan beda agama yang dicatatkan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi adanya kekaburan hukum pada ketentuan untuk membagi harta bersama perkawinan dalam hal terjadi perceraian pada perkawinan beda agama yang dicatatkan yang berkaitan dengan Pasal 37 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pembagian harta bersama dalam perceraian perkawinan beda agama yang dicatatkan? (2) Apakah pada perceraian perkawinan beda agama dapat dilakukan pemilihan hukum untuk menyelesaikan pembagian harta bersama? Penulisan karya tulis ini mengg...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Alasan pemohon mengajukan permohonan p...
Pembagian harta bersama merupakan salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan. Harta bersama te...
Harta Bersama adalah Harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung sampai akhirnya...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Perkawinan merupakan sunnatullah yang umumnya dan berlaku pada manusia sebagai jalan bagi makhluk-...
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan...
Dalam penelitian ini membahas dan melakukan penelitian mengenai Pembagian Harta bersama, yakni menge...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Suatu perkawinan akan menimbulkan konsekuensi hukum yaitu timbulnya harta bersama. Beragamnya isti...
ABSTRAK Mengenai harta bersama apabila terjadi perceraian antara suami isteri, cara pcnnyelesai...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Putusnya perkawinan adalah ik...
Harta bersama dalam perkawinan adalah seluruh harta yang diperoleh selama terjadinya perkawinan. Pen...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agam...
Kata Kunci : Penggabungan Pekara Perceraian Dan Harta Benda Perkawinan. Pengertian perkawinan menu...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Alasan pemohon mengajukan permohonan p...
Pembagian harta bersama merupakan salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan. Harta bersama te...
Harta Bersama adalah Harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung sampai akhirnya...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Perkawinan merupakan sunnatullah yang umumnya dan berlaku pada manusia sebagai jalan bagi makhluk-...
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan...
Dalam penelitian ini membahas dan melakukan penelitian mengenai Pembagian Harta bersama, yakni menge...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Suatu perkawinan akan menimbulkan konsekuensi hukum yaitu timbulnya harta bersama. Beragamnya isti...
ABSTRAK Mengenai harta bersama apabila terjadi perceraian antara suami isteri, cara pcnnyelesai...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Putusnya perkawinan adalah ik...
Harta bersama dalam perkawinan adalah seluruh harta yang diperoleh selama terjadinya perkawinan. Pen...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agam...
Kata Kunci : Penggabungan Pekara Perceraian Dan Harta Benda Perkawinan. Pengertian perkawinan menu...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Alasan pemohon mengajukan permohonan p...
Pembagian harta bersama merupakan salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan. Harta bersama te...
Harta Bersama adalah Harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung sampai akhirnya...