Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, tetapi banyak dibuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan dan disahkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Maka dari itu hal ini bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal yang demikian dapat menimbulkan beberapa permasalahan hukum yang dapat berdampak juga kepada pihak ketiga yang tersangkut. Sangat penting untuk diketahui akibat hukum dari perjanjian perkawinan tersebut terhadap pihak ketiga dan penting untuk diketahui bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak ketiga terkait perjanjian perkawinan yang di...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 ini didasari pada Pasal 29 Undang-undang Perkawinan N...
Perkawinan adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang di dalamnya terdapat harta benda perkawinan...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 nyatanya memungkinkan bahwa perjanjian perkawina...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Pada penulisan tesis ini penulis membahas mengenai implikasi yuridis perjanjian perkawinan yang dibu...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Tinjau Yuridis Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang No. 1 Ta...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 ini didasari pada Pasal 29 Undang-undang Perkawinan N...
Perkawinan adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang di dalamnya terdapat harta benda perkawinan...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 nyatanya memungkinkan bahwa perjanjian perkawina...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Pada penulisan tesis ini penulis membahas mengenai implikasi yuridis perjanjian perkawinan yang dibu...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Tinjau Yuridis Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang No. 1 Ta...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...