Perkawinan Di Bawah Tangan adalah perkawinan yang tidak mengikuti tata cara pencatatan perkawinan seperti dikehendaki Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya sesuai dengan agama Islam tetapi tidak mencatatkan/mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya selain dengan agama Islam tidak mencatatkan/mendaftarkan perkawinannya di Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian pelaku Perkawinan Di Bawah Tangan tidak memiliki kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan. Akibat hukum dari Perkawinan Di Bawah Tangan berdasarkan UU No.1 tahun 1974 dan PP No....
Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang dapat memiliki amanat tanggung jawabnya...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya poligami yaitu jarak jauh antara suami da...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum; sebuah lembaga suci yang bertujuan untuk membentuk kel...
Perkawinanmerupakan fitrahmanusiayangdiberikankepadasetiapmanusia untukmelengkapisatusamalain.untukm...
Salah satu syarat untuk mewujudkan stabilitas dan pembangunan nasional dengan berbagai aspeknya,...
Nikah di bawah tangan pada sebagian masyarakat, terutama umat Islam Indonesia sudah cukup banyak dik...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kese...
Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kese...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan nikah siri...
Hak nafkah untuk anak pasca perceraian di atur dalam Pasal 41 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 ten...
Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang dapat memiliki amanat tanggung jawabnya...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya poligami yaitu jarak jauh antara suami da...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum; sebuah lembaga suci yang bertujuan untuk membentuk kel...
Perkawinanmerupakan fitrahmanusiayangdiberikankepadasetiapmanusia untukmelengkapisatusamalain.untukm...
Salah satu syarat untuk mewujudkan stabilitas dan pembangunan nasional dengan berbagai aspeknya,...
Nikah di bawah tangan pada sebagian masyarakat, terutama umat Islam Indonesia sudah cukup banyak dik...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Abstrak Perkawinan di bawah tangan yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang islam Indonesia ...
Timbulnya hubungan hukum salah satunya adalah perkawinan. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan...
Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kese...
Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kese...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan perkawinan nikah siri...
Hak nafkah untuk anak pasca perceraian di atur dalam Pasal 41 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 ten...
Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang dapat memiliki amanat tanggung jawabnya...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya poligami yaitu jarak jauh antara suami da...
Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pe...