Pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan yang berarti bank atau non bank akan memberikan kredit kepada debitur apabila pihak bank yakin bahwa debitur mampu mengembalikan pinjaman yang diterima sesuai jangka waktu yang telah ditentukan serta disetujui oleh kedua belah pihak. Pihak bank dan debitur dalam perjanjian kredit mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab masing-masing sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu kedudukan kedua pihak tersebut seimbang. Dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia telah dijelaskan bahwa debitur dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecu...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyat...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Perjanjian kredit yang dilanjutkan dengan perjanjian jaminan fidusia pada praktek harus dengan rinci...
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala t...
Dalam kegiatan pemberian kredit, baik itu kredit perbankan maupun non perbankan, bahwa jaminan kredi...
Tanpa sepengetahuan debitur telah melakukan permohonan agunan dengan registrasi lelang nomor : S-160...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pelaksanaan perlindungan hukum terhada...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Peran bank sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat, salah satunya dengan pember...
Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai upaya pihak bank terhadap debitur wanprestasi dalam pe...
Dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat , PT. Bank Tabungan Negara (Persero...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan m...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyat...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Perjanjian kredit yang dilanjutkan dengan perjanjian jaminan fidusia pada praktek harus dengan rinci...
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala t...
Dalam kegiatan pemberian kredit, baik itu kredit perbankan maupun non perbankan, bahwa jaminan kredi...
Tanpa sepengetahuan debitur telah melakukan permohonan agunan dengan registrasi lelang nomor : S-160...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pelaksanaan perlindungan hukum terhada...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Peran bank sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat, salah satunya dengan pember...
Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai upaya pihak bank terhadap debitur wanprestasi dalam pe...
Dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat , PT. Bank Tabungan Negara (Persero...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan m...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyat...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Perjanjian kredit yang dilanjutkan dengan perjanjian jaminan fidusia pada praktek harus dengan rinci...