Pemikahan sepasang anak manusia yang berbeda agama masih merupakan persoalan yang peka dan sensitif di negeri ini. Sebab boleh dikata semua komunitas agama tidaklah mengizinkan te:rjadinya nikah pasangan beda agama. Mereka berusaha membentengi komunitas masing-masing agar perkawinan semacam itu jangan sampai te:rjadi Tapi perkembangan zaman agaknya tidak bisa dielakkan, sehingga pernikahan antar umat yang berbeda agama yang "tidak diinginkan" itu masih juga dilakukan dan mungkin makin hari, makin sering te:rjadi. Hal ini juga merupakan konsekuensi logis dari kondisi faktual masyarakat dunia yang majemuk, beragam dan plural. Islam mengajarkan bahwa pluralitas adalah sunatu/lah, sesuatu yang tidak dapat dibantah adanya dan diciptakan...