Peraturan umum perihal illegal fishing di Perairan Umum Daratan Kabupaten Bantul telah diatur dalam Undang-Undangng Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan, kedua peraturan tersebut mengatur tatacara penangkapan ikan serta larangan penggunaan alat-alat penangkap ikan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem perairan. Namun, kendati sudah jelas terdapat larangan-larangan yang terpasang di aliran sungai, faktanya penyusun masih menemukan pelaku illegal fishing di Perairan Umum Daratan Kabupaten Bantul, oleh karena itu penelitian ini membahas mengenai alasan-alasan mengapa masih terjadi penangkapan i...
Indonesia yang disebut sebagai negara maritim karena merupakan negara kepulauan dengan sebagian besa...
Tindak pidana Illegal fishing di Kabupaten Belitung merupakan suatu tindakan yang memang di lakukan...
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkand...
Kekayaan alam negara Indonesia berupa bumi dan air dan kekayaan dalam yang terkandung didalamnya dik...
Negara Indonesia memiliki luas laut dan sumber daya alam yang luas dan tak terbatas. Saat ini banya...
Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan keten...
Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing di wilayah peraian Indonesia semakin marak terj...
Penulisan jurnal ini membahas tentang penegakan hukum tindak pidana illegal fishing oleh kapal berbe...
Kata Kunci : Illegal Fishing Illegal Fishing adalah Kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah yang...
Negara Republik Indonesia berada dalam jalur pertemuan yang menghubungkan kepentingan dari berbagai ...
AbstrakDalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan perlu adanyaregulasi sebag...
Setelah konsep illegal fishing yang dibuat oleh lembaga yang berwenang disinkronkan dengan konsep p...
Penelitian ini bertujuan : (1) Mengetahui penerapan hukum dalam meananggulangi illegal fishing, (2) ...
NKRI merupakan suatu negara kepulauan di Asia Tenggara, negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya...
Pembahasan skripsi ini adalah tentang Kajian Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing Di Wilayah Peraira...
Indonesia yang disebut sebagai negara maritim karena merupakan negara kepulauan dengan sebagian besa...
Tindak pidana Illegal fishing di Kabupaten Belitung merupakan suatu tindakan yang memang di lakukan...
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkand...
Kekayaan alam negara Indonesia berupa bumi dan air dan kekayaan dalam yang terkandung didalamnya dik...
Negara Indonesia memiliki luas laut dan sumber daya alam yang luas dan tak terbatas. Saat ini banya...
Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan keten...
Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing di wilayah peraian Indonesia semakin marak terj...
Penulisan jurnal ini membahas tentang penegakan hukum tindak pidana illegal fishing oleh kapal berbe...
Kata Kunci : Illegal Fishing Illegal Fishing adalah Kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah yang...
Negara Republik Indonesia berada dalam jalur pertemuan yang menghubungkan kepentingan dari berbagai ...
AbstrakDalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan perlu adanyaregulasi sebag...
Setelah konsep illegal fishing yang dibuat oleh lembaga yang berwenang disinkronkan dengan konsep p...
Penelitian ini bertujuan : (1) Mengetahui penerapan hukum dalam meananggulangi illegal fishing, (2) ...
NKRI merupakan suatu negara kepulauan di Asia Tenggara, negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya...
Pembahasan skripsi ini adalah tentang Kajian Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing Di Wilayah Peraira...
Indonesia yang disebut sebagai negara maritim karena merupakan negara kepulauan dengan sebagian besa...
Tindak pidana Illegal fishing di Kabupaten Belitung merupakan suatu tindakan yang memang di lakukan...
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkand...