Perkawinan dalam hukum Indonesia haruslah dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi umat muslim dan di Kantor Pencatatan Sipil bagi nonmuslim. Peraturan tersebut berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Setelah berlakunya peraturan tersebut hingga sekarang masih banyak dijumpai pernikahan yang tidak dicatatkan atau pernikahan sirri. Berangkat dari permasalahan tersebut peran dari mahasiswa khususnya jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) mempunyai peran yang sangat penting. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga merupakan salah satu perguruan tinggi yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat luas. Skripsi ini...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Abstraksi : Dalam hal pemutusan perkawinan, ada beberapa akibat yang harus ditanggung oleh suami ist...
INDONESIA: Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seoran...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkawinan yang tidak sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tah...
Permasalahan dalam skripsi ini mernbahas tentang ketentuan aturan pembatalan perkawinan dalam Kompil...
Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat sakral, dimana bukan hanya sekedar mengenai hubungan perd...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
ABSTRAK Murtad merupakan perbuatan hukum yang menurut kesepakatan ulia’ bisa menyebabkan putusnya...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
Permasalahan pembatalan perkawinan sering terjadi di Pengadilan Agama. Pada dasarnya terdapat fakta ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya terjadi perkawinan yang tidak tercatat. Akibat hukum...
Perkawinan sirri merupakan salah satu bentuk perkawinan yang tidak jarang dipilih masyarakat dari pa...
Masalah perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak saja menyan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan yang di lakukan wanita hamil m...
Perkawinan sebagai perbuatan hukum yang memiliki akibat dalam penyatuan harta. Ketentuan penyatuan h...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Abstraksi : Dalam hal pemutusan perkawinan, ada beberapa akibat yang harus ditanggung oleh suami ist...
INDONESIA: Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seoran...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkawinan yang tidak sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tah...
Permasalahan dalam skripsi ini mernbahas tentang ketentuan aturan pembatalan perkawinan dalam Kompil...
Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat sakral, dimana bukan hanya sekedar mengenai hubungan perd...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
ABSTRAK Murtad merupakan perbuatan hukum yang menurut kesepakatan ulia’ bisa menyebabkan putusnya...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
Permasalahan pembatalan perkawinan sering terjadi di Pengadilan Agama. Pada dasarnya terdapat fakta ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya terjadi perkawinan yang tidak tercatat. Akibat hukum...
Perkawinan sirri merupakan salah satu bentuk perkawinan yang tidak jarang dipilih masyarakat dari pa...
Masalah perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak saja menyan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan yang di lakukan wanita hamil m...
Perkawinan sebagai perbuatan hukum yang memiliki akibat dalam penyatuan harta. Ketentuan penyatuan h...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Abstraksi : Dalam hal pemutusan perkawinan, ada beberapa akibat yang harus ditanggung oleh suami ist...
INDONESIA: Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seoran...