Dalam dunia perbankan, bank diperbolehkan menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha. Salah satunya adalah jasa pemberian kartu kredit. Dalam prakteknya nasabah tidak membayar tagihan dan bunga dalam waktu tertentu, bank diperbolehkan menggunakan jasa penagih hutang. Debt Collector diatur secara khusus di dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Juncto Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama antara penerbit (bank) dengan pihak lain untuk melakukan penagihan hutang (Debt collector) harus memuat klausul tentang tanggung jawab penerbit (Bank) terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dar...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap de...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apakah Tindakan Pengambilan Paksa Atas Barang...
ABSTRAK Pesatnya perkembangan tek...
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tindak pidana yang da...
Jasa penagih hutang ( Debt collector ) adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan de...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Penulisan ini bermaksud untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan hukum debt collector dari berbag...
Setiap bank memiliki department sendiri yang menangani kredit macet, yaitu collection department. Ba...
Kehidupan manusia selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kebutuhan akan jasa maupun pr...
Tesis ini berjudul “Keabsahan Tindakan Debt Collector mengambil barang jaminan fidusia sebelum pela...
Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksanakan sesua...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Debt Collector yang Melakukan Kekerasan Dalam Penyele...
Kehadiran Debt Collector diharapkan dapat memberikan keefektifan dalam mengatasi pembiayaan bermasa...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap de...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apakah Tindakan Pengambilan Paksa Atas Barang...
ABSTRAK Pesatnya perkembangan tek...
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tindak pidana yang da...
Jasa penagih hutang ( Debt collector ) adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan de...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Penulisan ini bermaksud untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan hukum debt collector dari berbag...
Setiap bank memiliki department sendiri yang menangani kredit macet, yaitu collection department. Ba...
Kehidupan manusia selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kebutuhan akan jasa maupun pr...
Tesis ini berjudul “Keabsahan Tindakan Debt Collector mengambil barang jaminan fidusia sebelum pela...
Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksanakan sesua...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Debt Collector yang Melakukan Kekerasan Dalam Penyele...
Kehadiran Debt Collector diharapkan dapat memberikan keefektifan dalam mengatasi pembiayaan bermasa...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap de...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apakah Tindakan Pengambilan Paksa Atas Barang...
ABSTRAK Pesatnya perkembangan tek...