Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 135/PUU-XIII/2015 membahas tentang orang dalam gangguan jiwa mendapatkan hak pilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum), fokus masalah penelitian ini: (1) Apa latar belakang putusan MK No. 135/PUU-XIII/2015 mengenai hak memilih dalam pemilu bagi orang yang terkena gangguan jiwa. (2) Bagaimana Rasio Decidendi putusan MK No. 135/PUU-XIII/2015 tersebut. (3) Bagaimana putusan MK No. 135/PUU-XIII/2015 ditinjau perspektif Fiqih Siyâsah. Metode penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan penelitian kualitatif Eksplanatoris. Adapun Teknik pengumpulan data yaitu dengan bahan hukum Primer yaitu Putusan MK No. 135/PUU-XIII/2015 dan Sekunder dengan cara membaca dan mengutip bahan hukum yang ada kaitannya dengan pokok-p...
Meningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh peradilan Agama dan Mahkamah Syariáh ...
Skripsi ini membahas tentang eksistensi perjanjian perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974, pasca putu...
Membaca al-Qur’an tidak mungkin dapat diselesaikan sekaligus oleh seseorang dalam satu nafas, sedang...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membahas tentang Perjanjian Perkawinan, fokus mas...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutus perkara dengan Nomor Register42/PUU-XIII/2015. ...
Tesis dengan judul Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutus perkara dengan Nomor Register42/PUU-XIII/2015. ...
M. Amrullah. 2016. Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirr...
Pelaksanaan pemilihan walikota Surabaya tahun 2015 menimbulkan problematik yang perlu adanya penyele...
Penelitian ini adalah penelitian hadis yang dilakukan terhadap hadis-hadis dalam Bahtsul Masail Muk...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hu...
eninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dapat diajukan olehterpidana dan/at...
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan mengenai Analisis Yuridis Putusan ...
ABSTRAK Adzamayah Satmuharrulys Baktiakbar. E0012011. 2017. ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM TERHADA...
eninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dapat diajukan olehterpidana dan/at...
Meningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh peradilan Agama dan Mahkamah Syariáh ...
Skripsi ini membahas tentang eksistensi perjanjian perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974, pasca putu...
Membaca al-Qur’an tidak mungkin dapat diselesaikan sekaligus oleh seseorang dalam satu nafas, sedang...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membahas tentang Perjanjian Perkawinan, fokus mas...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutus perkara dengan Nomor Register42/PUU-XIII/2015. ...
Tesis dengan judul Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutus perkara dengan Nomor Register42/PUU-XIII/2015. ...
M. Amrullah. 2016. Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirr...
Pelaksanaan pemilihan walikota Surabaya tahun 2015 menimbulkan problematik yang perlu adanya penyele...
Penelitian ini adalah penelitian hadis yang dilakukan terhadap hadis-hadis dalam Bahtsul Masail Muk...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hu...
eninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dapat diajukan olehterpidana dan/at...
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan mengenai Analisis Yuridis Putusan ...
ABSTRAK Adzamayah Satmuharrulys Baktiakbar. E0012011. 2017. ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM TERHADA...
eninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dapat diajukan olehterpidana dan/at...
Meningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh peradilan Agama dan Mahkamah Syariáh ...
Skripsi ini membahas tentang eksistensi perjanjian perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974, pasca putu...
Membaca al-Qur’an tidak mungkin dapat diselesaikan sekaligus oleh seseorang dalam satu nafas, sedang...