Hukum perburuhan sekarang ini disebut dengan istilah Ketenagakerjaan, sehingga hokum perburuhan sama dengan hukum Ketenagakerjaan. Hukum Ketenagakerjaan merupakan himpunan peraturan, baik tertuilis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan suatu kejadian pada saat seseorang bekerja pada orang lain secara formal degan menerima upah tertentu. Dengan kata lain, hokum perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma yang tertulis ataupun yang tidak tertulis yang mengatur pola hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Di dalam hokum Ketenagakerjaan ini terdapat suatu perjanjian yang di sebut dengan perjanjian kerja yang nantinya akan melahirkan adanya hubungan kerja. Unsur-unsur Perjanjian Kerja yang menjadi dasar hubungan k...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha terhadappekerja/buruh karena kesalahan berat, pek...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang terbukti secarasederhana bahwa pernya...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Kata Kunci : Pelanggaran Berat, Pemutusan Hubungan Kerja. Hubungan Industrial pada dasarnya merupak...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Kata kunci: Daluwarsa Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Bila membaca Undang-Undang Ketenagakerjaan s...
Penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017, mengenai perkara Pers...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sehingga membuat manusi...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha terhadappekerja/buruh karena kesalahan berat, pek...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang terbukti secarasederhana bahwa pernya...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Kata Kunci : Pelanggaran Berat, Pemutusan Hubungan Kerja. Hubungan Industrial pada dasarnya merupak...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Kata kunci: Daluwarsa Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Bila membaca Undang-Undang Ketenagakerjaan s...
Penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017, mengenai perkara Pers...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sehingga membuat manusi...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha terhadappekerja/buruh karena kesalahan berat, pek...