ABSTRAK Setelah suami menceraikan istrinya, bekas istri memiliki beberapa hak, diantaranya hak mendapatkan mut’ah. Terkait dengan hukum memberikan mut’ah kepada bekas istri terdapat beberapa pendapat. Menurut Ibn Ḥazm bahwa hukum memberikan mutah kepada mantan istri yang telah diceraikannya yaitu wajib- bagaimanapun keadaannya, baik istri telah disetubuhi maupun belum, baik suami telah menyebutkan maharnya maupun belum. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat Imam Mālik dan lainnya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan. Pertama, bagaimana pendapat Ibn Ḥazm tentang hak mutah istri dalam talak dan relevansinya dengan konteks hukum Islam di Indonesia ?, Kedua, metode istinbāṭ hukum Ibn Ḥazm tentang hak mut’ah istri d...
Homoseksual adalah perilaku penyimpangan seksual yang dimana seseorang menyukai sesama jenisnya, lak...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang diadakan di Pengadilan Agama Sumenep dengan judul ...
Resepsi merupakan aliran yang meneliti teks dengan bertitik tolak kepada pembaca yang memberi reaksi...
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Ar – RahmahLimpung – Batang menerapkan konsep bagi has...
Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha tidaklah selalu lancar. Seringkali terdapat perbedaan p...
Fuqaha’ telah mengklasifikasikan wali nikah menjadi beberapa bagian: pertama, ditinjau dari sifat ...
Keluarga sejahtera adalah sebuah komitmen besar dengan perjanjian serius yang dimaksudkan sebagai us...
Setiap zaman memiliki karakter generasi yang berbeda-beda, faktor tersebut tidak terlepas dari inte...
Penganiayaan juga menjadi salah satu pembahasan dalam hukum Islam. Tindak pidana pembunuhan dan peng...
Sudargono (NIM. 3103261). Manajemen Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar Islam al-Azhar ...
ABSTRAK Tindak Pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pe...
Berdasarkan Permensos No. 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Ma...
Judul : Strategi Dakwah Almarhum K.H. Zainul Arifin di Kota Banjarnegara Nama : Wiwit Prasetyo NI...
Sebagian besar masyarakat Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal sebelum tahun 2000 melakukan pernikahan t...
Penularan Virus Covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat. Penyebaran Covid-19 yang berkelanjuta...
Homoseksual adalah perilaku penyimpangan seksual yang dimana seseorang menyukai sesama jenisnya, lak...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang diadakan di Pengadilan Agama Sumenep dengan judul ...
Resepsi merupakan aliran yang meneliti teks dengan bertitik tolak kepada pembaca yang memberi reaksi...
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Ar – RahmahLimpung – Batang menerapkan konsep bagi has...
Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha tidaklah selalu lancar. Seringkali terdapat perbedaan p...
Fuqaha’ telah mengklasifikasikan wali nikah menjadi beberapa bagian: pertama, ditinjau dari sifat ...
Keluarga sejahtera adalah sebuah komitmen besar dengan perjanjian serius yang dimaksudkan sebagai us...
Setiap zaman memiliki karakter generasi yang berbeda-beda, faktor tersebut tidak terlepas dari inte...
Penganiayaan juga menjadi salah satu pembahasan dalam hukum Islam. Tindak pidana pembunuhan dan peng...
Sudargono (NIM. 3103261). Manajemen Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar Islam al-Azhar ...
ABSTRAK Tindak Pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pe...
Berdasarkan Permensos No. 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Ma...
Judul : Strategi Dakwah Almarhum K.H. Zainul Arifin di Kota Banjarnegara Nama : Wiwit Prasetyo NI...
Sebagian besar masyarakat Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal sebelum tahun 2000 melakukan pernikahan t...
Penularan Virus Covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat. Penyebaran Covid-19 yang berkelanjuta...
Homoseksual adalah perilaku penyimpangan seksual yang dimana seseorang menyukai sesama jenisnya, lak...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang diadakan di Pengadilan Agama Sumenep dengan judul ...
Resepsi merupakan aliran yang meneliti teks dengan bertitik tolak kepada pembaca yang memberi reaksi...