INDONESIA: Terbitnya putusan MA. No.137/K/Ag/2007 memberikan warna baru dalam dunia hukum dimana seorang istri yang mengajukan gugat cerai tidak mesti dianggap nusyuz. Sehingga istri mendapatkan hak-haknya pasca perceraian yaitu nafkah iddah walaupun peceraian diajukan oleh sang istri. Namun pembaharuan ini hanya sebatas yurisprudensi yang memilik sifat tidak mengikat hakim, tetapi bukan berarti hakim selaku penegak keadilan tidak mempertimbangkan yurisprudensi itu sebagai dasar hukum dalam memutus sebuah perceraian khususnya cerai gugat. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengkaji dua persoalan, yaitu pertama, pandangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung terhadap pemberian nafkah iddah terhadap kasus perceraian. Kedua, pand...
INDONESIA: KUA Kauman Kabupaten Tulungagung menolak menikahkan janda di bawah umur padahal dia su...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
ABSTRAK Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) merupakan wujud efektif...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Suami istri yang telah melakukan perceraian mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain...
INDONESIA: Penolakan dari pihak KUA tentang janda hamilyang akan melakukan pernikahan dengan alas...
INDONESIA: Perkawinan adalah ikatan suci antara pasangan suami istri, perkawinan bisa dikatakan s...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
INDONESIA: Perceraian pada suatu keadaan tertentu dianggap sebagai solusi yang paling tepat untuk...
INDONESIA: Suatu perceraian tidak dapat dicapai dengan adanya alasan-alasan yang kuat dan Pengadi...
INDONESIA : Perceraian merupakan salah satu ketentuan yang terdapat di dalam Undang-undang 7 Tahu...
INDONESIA: Pemindahan hak atas harta ada bermacam-macam antara lain dengan cara hibah. Hibah...
INDONESIA: Itsbat Nikah adalah proses penetapan pernikahan antara suami dan istri yang pernikahan...
Tujuan Penelitian mengetahui alasan-alasan pengajuan gugat cerai pada Pengadilan Agama Banjarmasin d...
Rosalina Dwi Ferbriani, Dr. RaÑhmi Sulistуarini, S.H., M.H, Rumi Suwardiуati, S.H., M.Kn Fakultas ...
INDONESIA: KUA Kauman Kabupaten Tulungagung menolak menikahkan janda di bawah umur padahal dia su...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
ABSTRAK Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) merupakan wujud efektif...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Suami istri yang telah melakukan perceraian mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain...
INDONESIA: Penolakan dari pihak KUA tentang janda hamilyang akan melakukan pernikahan dengan alas...
INDONESIA: Perkawinan adalah ikatan suci antara pasangan suami istri, perkawinan bisa dikatakan s...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
INDONESIA: Perceraian pada suatu keadaan tertentu dianggap sebagai solusi yang paling tepat untuk...
INDONESIA: Suatu perceraian tidak dapat dicapai dengan adanya alasan-alasan yang kuat dan Pengadi...
INDONESIA : Perceraian merupakan salah satu ketentuan yang terdapat di dalam Undang-undang 7 Tahu...
INDONESIA: Pemindahan hak atas harta ada bermacam-macam antara lain dengan cara hibah. Hibah...
INDONESIA: Itsbat Nikah adalah proses penetapan pernikahan antara suami dan istri yang pernikahan...
Tujuan Penelitian mengetahui alasan-alasan pengajuan gugat cerai pada Pengadilan Agama Banjarmasin d...
Rosalina Dwi Ferbriani, Dr. RaÑhmi Sulistуarini, S.H., M.H, Rumi Suwardiуati, S.H., M.Kn Fakultas ...
INDONESIA: KUA Kauman Kabupaten Tulungagung menolak menikahkan janda di bawah umur padahal dia su...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
ABSTRAK Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) merupakan wujud efektif...