AbstrakHukum Islam merupakan fenomena yang memiliki hubungan erat dengan perkembangan yang terjadi dalam dinamika masyarakat, khususnya masyarakat Islam. Hukum Islam yang kita ketahui dewasa ini merupakan hasil suatu proses perkembangan yang terus menerus selama tersiarnya Islam dalam masa puluhan abad yang silam. Dalam perkembangannya hukum Islam berhadapan dengan dinamika social budaya manusia yang terus bergerak, dan itu menuntut terhadap pembahruan konsep dan formulasi hukum Islam, untuk merespon dinamika social budaya itulah diperlukakan pemaknaan yang lebih baik terhadap Maqâshid al-Syarî’ah. Pada dasarnya seluruh aturan hukum Islam bertujuan untuk kemaslahatan manusia, yaitu pemeliharaan Agama, Jiwa, Keturunan, Harta, dan akal serta ...