AbstrakKeterlibatan kaum perempuan dalam jihad perang sebagaimana yang berlangsung pada masa Nabi SAW., menurut pandangan klasik dibatasi pada wilayah “pembantu” atau untuk kerja-kerja ringan, seperti merawat prajurit yang luka, memasak dan melayani kebutuhan tentara. Jihad perempuan dalam pandangan lain adalah dirumah, mengurus dan melayani suami serta rumah tangganya. Pandangan ini juga memperoleh legitimasi dari hadits Nabi SAW., yang artinya “sampaikan kepada kaum perempuan yang kamu jumpai, bahwa ketaatannya kepada suami dan pengakuan atas hak-haknya adalah sebanding dengan itu (jihad).Dalam Al-Qur’an, pria dan perempuan sederajat dalam iman dan martabat. Dalam hal ini dijelaskan bahwa wacana-wacana feminis yang ada lebih terpusat pada...