ABSTRAKBidang perpajakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki pengaturan tersendiri. Pada pajak penghasilan pengaturannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perubahan yang ketiga pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ada beberapa penambahan yang diantaranya adalah ditujukan bagi umat Islam. Penambahan tersebut terkait dengan pembayaran pajak yang dibayarkan oleh umat Islam dan pembayaran zakatnya. Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghas...