Tulisan ini menjelaskan regulasi poligami di lima negara Islam, khususnya tentang sebab-sebab kebolehan dan pelarangannya. Metode yang umum digunakan untuk pembaruan hukum keluarga di lima negara tersebut, tampaknya lebih dominan menggunakan metode extra-doctrinal reform dan sedikit dengan intra-docrinal reform, itupun masing-masing dengan modifikasi dan tekanan yang berbeda-beda. Secara vertikal, keberanjakan hukum keluarga pada kelima negara di atas dari kitab-kitab fikih mazhab cukup tinggi. Yang tertinggi adalah Iran, disusul Malaysia, lalu Somalia, dan terakhir Indonesia. Semakin rinci dan banyak sebab yang disebutkan untuk kebolehan poligami karena keadaan istri, berarti semakin longgar dan besar peluang poligami. Sedangkan Tunisia me...