HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Dalam pandangan kasat mata, menunjukkan hukum pidana Islam sering terbentur dengan keadaan-keadaan yang sulit untuk didekati dengan hukum tersebut, baik itu berkaitan dengan HAM atau bahkan hukum yang dipegang oleh suatu negara. khususnya mengenai hudud seperti potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina, serta qishash, sering mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Oleh karena itu para fuqaha berbeda pendapat dalam penerapan hukuman rajam, sebagian fuqaha’ setuju dengan...