Diterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur dan memberlakukan kembali Kesempatan Perubahan Perilaku bagi Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut menimbulkan permasalahan terkait pertimbangan Majelis Komisi dalam menentukan Pelaku Usaha dapat atau tidak dapat melakukan Perubahan Perilaku, dan mengenai penerapan kesempatan Perubahan Perilaku dalam penanganan perkara persaingan usaha itu sendiri. Dalam Peraturan tersebut juga tidak mengatur mengenai sanksi administratif ...
Suatu pembuktian perkara persaingan usaha penggunaan alat-alat bukti langsung mempunyai peranan yang...
Perjanjian distribusi dalam praktiknya mengalami percampuran dengan perjanjian keagenan, padahal per...
Perjanjian distribusi dalam praktiknya mengalami percampuran dengan perjanjian keagenan, padahal per...
Penyalahgunaan posisi dominan merupakan hal yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 T...
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga t...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha ya...
Persaingan usaha secara sehat merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menj...
Monopoli merupakan salah satu kegiatan yang karena kegiatan tersebut merugikan kons...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Abstrak Salah satu kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomo...
Di dalam perspektif persaingan usaha yang tidak sehat ini, pemerintah tidak serius. Tidak seriusnya ...
Dunia perdagangan saat ini telah bertransformasi dalam teknologi digital. Pelaku usaha berkompetisi ...
Tujuan dilaksanakannya tender pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah yaitu untuk memberikankesemp...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Suatu pembuktian perkara persaingan usaha penggunaan alat-alat bukti langsung mempunyai peranan yang...
Perjanjian distribusi dalam praktiknya mengalami percampuran dengan perjanjian keagenan, padahal per...
Perjanjian distribusi dalam praktiknya mengalami percampuran dengan perjanjian keagenan, padahal per...
Penyalahgunaan posisi dominan merupakan hal yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 T...
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga t...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha ya...
Persaingan usaha secara sehat merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menj...
Monopoli merupakan salah satu kegiatan yang karena kegiatan tersebut merugikan kons...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Abstrak Salah satu kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomo...
Di dalam perspektif persaingan usaha yang tidak sehat ini, pemerintah tidak serius. Tidak seriusnya ...
Dunia perdagangan saat ini telah bertransformasi dalam teknologi digital. Pelaku usaha berkompetisi ...
Tujuan dilaksanakannya tender pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah yaitu untuk memberikankesemp...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Suatu pembuktian perkara persaingan usaha penggunaan alat-alat bukti langsung mempunyai peranan yang...
Perjanjian distribusi dalam praktiknya mengalami percampuran dengan perjanjian keagenan, padahal per...
Perjanjian distribusi dalam praktiknya mengalami percampuran dengan perjanjian keagenan, padahal per...