Barang milik daerah dapat berupa hak atas tanah. Status tanah yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Dalam Pasal 58 huruf a Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 14 Tahun 2012 ditetapkan bahwa barang milik daerah dapat dipindahtangankan melalui penjualan (jual beli). Barang milik daerah yang berupa tanah dijual oleh Pemerintah Kota Surabaya karena diperlukan oleh pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum privat). Barang milik daerah yang berupa tanah berstatus Hak Pakai dan Hak Pengelolaan tidak dapat dijual oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak ketiga sebab Pemerintah Kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk menjual tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaannya. Penjualan tanah Hak Pakai dan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Pertama, penerapan dan pengaturan Izin Pemakaian Tanah ya...
Pemerintah memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkun...
Upaya Pencegahan dan Mengatasi Pelanggaran Impor Pakaian Bekas di Kota Surabaya Terkait Pasal 47 Aya...
Adanya berbagai masalah yang timbul dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, Pemerintah Kota Sura...
Pemanfaatan adalah salah satu ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Peme...
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang menggunakan tanah...
Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang meng...
Pencemaran udara di Kota Surabaya saat ini termasuk dalam kategori pencemaran lingkungan hidup. Oleh...
Peremajaan dan pengembangan kawasan perkotaan menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Dae...
1. Secara umum pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Badan Pengelolaa...
Saat ini, Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya akan melepaskan hak atas tanah yang dikuasainya deng...
Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui pengaruh pemahaman perpajakan yang dimiliki oleh WP te...
Fokus studi ini adalah tentang Perubahan Hak Atas Tanah dari Status Hak Guna Bangunan menjadi Hak M...
ABSTRAK Permasalahan soal tanah adalah permasalahan yang menyentuh hak rakyat. Faktanya, di Ko...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Pertama, penerapan dan pengaturan Izin Pemakaian Tanah ya...
Pemerintah memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkun...
Upaya Pencegahan dan Mengatasi Pelanggaran Impor Pakaian Bekas di Kota Surabaya Terkait Pasal 47 Aya...
Adanya berbagai masalah yang timbul dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, Pemerintah Kota Sura...
Pemanfaatan adalah salah satu ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Peme...
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang menggunakan tanah...
Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang meng...
Pencemaran udara di Kota Surabaya saat ini termasuk dalam kategori pencemaran lingkungan hidup. Oleh...
Peremajaan dan pengembangan kawasan perkotaan menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Dae...
1. Secara umum pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Badan Pengelolaa...
Saat ini, Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya akan melepaskan hak atas tanah yang dikuasainya deng...
Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui pengaruh pemahaman perpajakan yang dimiliki oleh WP te...
Fokus studi ini adalah tentang Perubahan Hak Atas Tanah dari Status Hak Guna Bangunan menjadi Hak M...
ABSTRAK Permasalahan soal tanah adalah permasalahan yang menyentuh hak rakyat. Faktanya, di Ko...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Pertama, penerapan dan pengaturan Izin Pemakaian Tanah ya...
Pemerintah memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkun...
Upaya Pencegahan dan Mengatasi Pelanggaran Impor Pakaian Bekas di Kota Surabaya Terkait Pasal 47 Aya...