Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu Hak Atas Tanah Barat dan Hak Atas Tanah Adat. Pada tanggal 24 September 1960, mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sejak itu kedua hak atas tanah tersebut dikonversi (diubah) menjadi Hak Tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Kedua Hak Atas Tanah tersebut dikonversi (diubah) menjadi Hak Atas Tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada penerbitan Sertipikat Hak Bangunan yang berasal dari bekas tanah hak barat oleh Kepala Kantor Pertanahan ...
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian hukum dan perlin...
Sejak proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 Pemerintahan Republik Indonesia mengam...
Skripsi ini dilatar belakangi oleh ketidak pastian hukum hak atas tanah. Tujuan penelitian ini adala...
Konversi hak atas tanah ialah perubahan hak atas tanah. Hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakun...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak menguasai negara...
Penelitian ini memfokuskan pada hak pemegang hak atas tanah eigendom untuk mendapatkan hak setelah ...
Penelitian ini memfokuskan pada hak pemegang hak atas tanah eigendom untuk mendapatkan hak setelah h...
Penelitian denga judul di atas memperoleh hasil bahwa konversi tanah eks hak barat berakhir sejak ta...
Dua prinsip yang saling bertentangan tentang hukum tanah yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-U...
Penelitian denga judul di atas memperoleh hasil bahwa konversi tanah eks hak barat berakhir sejak ta...
Pendaftaran tanah adalah kegiatan untuk mendaftarkan hak atas tanah yang dimiliki seseorang untuk me...
Kewenangan pemerintah untuk mengatur pemanfaatan tanah berpedoman pada peraturan perundang-undangan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Asas, tujuan dan manfaat pendaf...
Kewenangan pemerintah untuk mengatur pemanfaatan tanah berpedoman pada peraturan perundang-undangan ...
Sebelum diundangkan Undang-Undang Pokok Agraria, di Indonesia terdapat 2 jenis hak atas tanah, yait...
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian hukum dan perlin...
Sejak proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 Pemerintahan Republik Indonesia mengam...
Skripsi ini dilatar belakangi oleh ketidak pastian hukum hak atas tanah. Tujuan penelitian ini adala...
Konversi hak atas tanah ialah perubahan hak atas tanah. Hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakun...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak menguasai negara...
Penelitian ini memfokuskan pada hak pemegang hak atas tanah eigendom untuk mendapatkan hak setelah ...
Penelitian ini memfokuskan pada hak pemegang hak atas tanah eigendom untuk mendapatkan hak setelah h...
Penelitian denga judul di atas memperoleh hasil bahwa konversi tanah eks hak barat berakhir sejak ta...
Dua prinsip yang saling bertentangan tentang hukum tanah yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-U...
Penelitian denga judul di atas memperoleh hasil bahwa konversi tanah eks hak barat berakhir sejak ta...
Pendaftaran tanah adalah kegiatan untuk mendaftarkan hak atas tanah yang dimiliki seseorang untuk me...
Kewenangan pemerintah untuk mengatur pemanfaatan tanah berpedoman pada peraturan perundang-undangan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Asas, tujuan dan manfaat pendaf...
Kewenangan pemerintah untuk mengatur pemanfaatan tanah berpedoman pada peraturan perundang-undangan ...
Sebelum diundangkan Undang-Undang Pokok Agraria, di Indonesia terdapat 2 jenis hak atas tanah, yait...
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian hukum dan perlin...
Sejak proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 Pemerintahan Republik Indonesia mengam...
Skripsi ini dilatar belakangi oleh ketidak pastian hukum hak atas tanah. Tujuan penelitian ini adala...