Pemberian fasilitas pembiayaan ini memerlukan jaminan demi keamanan pemberian pembiayaan tersebut. Jaminan pembiayaan diartikan sebagai penyerahan kekayaan, atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Pasal 1 ayat 26 UU Perbankan Syariah menentukan bahwa agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas. Jaminan diperlukan sebagai salah satu sumber pembayaran pembiayaan jika pembiayaan yang diberikan bermasalah maka deposito mudharabah ini berlaku atau diterima sebagai jaminan pembiayaan. Diterimanya deposito mudharabah sebagai jamin...
Dari segi objek jaminan yang biasa digunakan adalah jaminan benda dan jaminan perorangan. Namun dal...
Bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu berfungs...
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa ...
Pada akhir-akhir ini semakin berkembangnya dalam dunia perbankan bahwa depsoto dapat dijadikan jami...
Akad pembiayaan kepemilikan rumah di perbankan syariah dilakukan dengan menggunakan prinsip murabaha...
Deposito mudharabah merupakan aspek penting bagi perbankan syariah dalam hal pendanaan. Dalam hal in...
Penelitian ini tentang produk perbankan syariah yaitu akad mudharabah yang di terapkan oleh bank sy...
Salah satu cara perbankan syariah melakukan penyaluran dana kepada masyarakat adalah melalui prinsip...
Fungsi utama bank syariah yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dalani bentuk pembiayaan ...
Bank syariah melakukan kegiatan usahanya di bidang Lembaga Keuangan Bank, yang kegiatan intinya adal...
Salah satu cara perbankan syariah melakukan penyaluran dana kepada masyarakat adalah melalui prinsip...
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanny...
Perbankan syariah dalam mengoptimalkan sumber pendapatannya, dapat dilakukan dengan cara memberdayak...
Hampir setiap bank mengalami pembiyaan bermasalah alias nasabah tidak mampu lagi untuk melunasi pemb...
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanny...
Dari segi objek jaminan yang biasa digunakan adalah jaminan benda dan jaminan perorangan. Namun dal...
Bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu berfungs...
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa ...
Pada akhir-akhir ini semakin berkembangnya dalam dunia perbankan bahwa depsoto dapat dijadikan jami...
Akad pembiayaan kepemilikan rumah di perbankan syariah dilakukan dengan menggunakan prinsip murabaha...
Deposito mudharabah merupakan aspek penting bagi perbankan syariah dalam hal pendanaan. Dalam hal in...
Penelitian ini tentang produk perbankan syariah yaitu akad mudharabah yang di terapkan oleh bank sy...
Salah satu cara perbankan syariah melakukan penyaluran dana kepada masyarakat adalah melalui prinsip...
Fungsi utama bank syariah yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dalani bentuk pembiayaan ...
Bank syariah melakukan kegiatan usahanya di bidang Lembaga Keuangan Bank, yang kegiatan intinya adal...
Salah satu cara perbankan syariah melakukan penyaluran dana kepada masyarakat adalah melalui prinsip...
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanny...
Perbankan syariah dalam mengoptimalkan sumber pendapatannya, dapat dilakukan dengan cara memberdayak...
Hampir setiap bank mengalami pembiyaan bermasalah alias nasabah tidak mampu lagi untuk melunasi pemb...
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanny...
Dari segi objek jaminan yang biasa digunakan adalah jaminan benda dan jaminan perorangan. Namun dal...
Bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu berfungs...
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa ...