Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempuna seperti yang ditegaskan dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.) Pasal 1868 yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. dengan demikian akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum adalah suatu alat bukti yang memiliki kepastian hukum karena dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu. Pada awalnya Jabatan Notaris dalam mebuat akta berdasarkan suatu aturan atau berpedoman pada Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie (Staadsblad Nom...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk mem...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Notaris d...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalulintas hukum dalam kehid...
Staatsblad 1847 Nomor 23 Tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Burgerlijk Wetboek) mengatur ba...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk mem...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Notaris d...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalulintas hukum dalam kehid...
Staatsblad 1847 Nomor 23 Tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Burgerlijk Wetboek) mengatur ba...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...