Dalam menjalankan jabatannya Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik, ini sesuai isi pasal 1 ayat (1) UUJN. Kewenangan membuat akta otentik oleh Notaris ditegaskan kembali pada pasal 15 ayat (1) UUJN yaitu “ Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peratutan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang “. Berkaitan dengan akta pengangkat...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta waris bagi orang Islam yang dibuat berdasa...
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber b...
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber b...
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber b...
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber b...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta waris dengan didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Unda...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta waris bagi orang Islam yang dibuat berdasa...
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber b...
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber b...
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber b...
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber b...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta waris dengan didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Unda...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...