Jika akta Notaris dibuat berdasarkan identitas palsu yang diberikan oleh penghadap, maka seorang Notaris tidak bertanggungjawab terhadap akta yang diakibatkan oleh keterangan dan/atau identitas palsu tersebut, melainkan para penghadap-lah yang bertanggungjawab secara pidana maupun perdata. Jika ternyata akta yang dibuat oleh Notaris terbukti melanggar batasan-batasan tersebut atau memenuhi rumusan pelanggaran yang tersebut dalam UUJN, maka Notaris diwajibkan memberikan ganti rugi, biaya, dan bunga kepada para pihak yang menderita kerugian. Selain itu, Notaris dapat dijatuhi sanksi perdata dengan cara menggugat Notaris yang bersangkutan ke pengadilan. Sanksi administrasi dijatuhkan terhadap Notaris karena terjadi pelanggaran terhadap segala ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Keabsahan suatu akta otentik sangatlah penting karena menyangkut kepentingan para pihak dan Notaris ...
Keabsahan suatu akta otentik sangatlah penting karena menyangkut kepentingan para pihak dan Notaris ...
Karena sangat jarang timbul masalah hukum karena pihak-pihak yang melaksanakan kejahatan terhadap ak...
Karena sangat jarang timbul masalah hukum karena pihak-pihak yang melaksanakan kejahatan terhadap ak...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Bahwa prosedur pembuatan Akta Partij oleh Notaris dalan praktek selain harus memenuhi Pasal 1320 BW ...
Seorang Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, oleh karena itu, prosedur pembuatan akta...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Keabsahan suatu akta otentik sangatlah penting karena menyangkut kepentingan para pihak dan Notaris ...
Keabsahan suatu akta otentik sangatlah penting karena menyangkut kepentingan para pihak dan Notaris ...
Karena sangat jarang timbul masalah hukum karena pihak-pihak yang melaksanakan kejahatan terhadap ak...
Karena sangat jarang timbul masalah hukum karena pihak-pihak yang melaksanakan kejahatan terhadap ak...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Bahwa prosedur pembuatan Akta Partij oleh Notaris dalan praktek selain harus memenuhi Pasal 1320 BW ...
Seorang Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, oleh karena itu, prosedur pembuatan akta...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...