Politik Hukum adalah suatu bidang ilmu yang mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana yang sesuai untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat. Politik Hukum Nasional adalah, Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan (Republik Indonesia) negara yang dicita-citakan. Dengan berjalannya waktu, pada tahun 1992 UU No. 83 Tahun 1958 diganti dengan UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan selanjutnya dukukukan lagi UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang pada dasarnya UU baru ini telah mengatur masalah penerbangan secara lebih detail dengan jumlah pasal ya...