Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan hukum terhadap debitur Kredit Tanpa Agunan terkait dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2) Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk peneyelesaian sengketa secara hukum dalam melindungi debitur (nasabah) selaku konsumen.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal/normatif atau peneltian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya de...
Abstrak Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur dalam k...
Penelitian ini dialkukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Undang-undang Nomor 8 Tahun1...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan ...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan Hukum bagi nasa...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah Ba...
ABSTRAKKredit yang diberikan oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk men...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan Hukum bagi nasa...
Penelitian ini dilakukan an tujuan utuk mengetahui bagaimana kelayakan operasional bank dan bagaiman...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum nasabah k...
Abstrak Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur dalam k...
Penelitian ini dialkukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Undang-undang Nomor 8 Tahun1...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan ...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan Hukum bagi nasa...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah Ba...
ABSTRAKKredit yang diberikan oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk men...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan Hukum bagi nasa...
Penelitian ini dilakukan an tujuan utuk mengetahui bagaimana kelayakan operasional bank dan bagaiman...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum nasabah k...
Abstrak Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum debitur dalam k...
Penelitian ini dialkukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Undang-undang Nomor 8 Tahun1...