Mahar ialah pemberian wajib dari laki-laki terhadap perempuan tersebut berupa sesuatu yang dapat diambil manfaatnya. Masyarakat muslim Bugis tak hanya menggunakan mahar sebagai pemberian wajib dalam perkawinan namun ada juga pemberian wajib lain yang harus terpenuhi yaitu panai’ yang dijadikan sebagai landasan utama sebelum terjadinya suatu perkawinan. Panai’ merupakan pemberian berupa uang yang wajib dari pihak laki-laki, digunakan untuk belanja acara resepsi oleh pihak perempuan dengan nominal yang cukup banyak. Adapun pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana panai’ dan tradisi dalam perkawinan masyarakat muslim Bugis dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap panai’ dan tradisi dalam perkawinan masyarakat muslim Bugis. Je...
Uang panai dalam perkawinan masyarakat Bugis Maros merupakan tradisi yang telah ada sejak dulu. Dala...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi Wi’i Ngg...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi Wi’i Ngg...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30 mengatakan bahwa dalam sebuah perkawinan pemberian wajib calon ...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimo...
Pada umumnya masyarakat muslim suku Bugis melangsungkan perkawinan secara adat dengan tetap melaksa...
Hukum Islam mengatakan dalam Alqur’an surah An-Nisaa ayat 4 yang maksudnya bahwa dalam sebuah perkaw...
Uang panaik adalah sejumlah uang wajib yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon isteri...
Latar belakang tingginya do’i menrek dan mahar (sompa) yang dilakukan pada masyarakat Bugis Soppeng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuitradisi uang panai suku Bugis di Kecamatan Sadu dan pandang...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Leni Marlina, 2013. Pandangan Masyarakat Muslim Bugis terhadap Tradisi Mattunda Wenni Pammulang dala...
Pernikahan merupakan implementasi dari naluri setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al...
Uang panai dalam perkawinan masyarakat Bugis Maros merupakan tradisi yang telah ada sejak dulu. Dala...
Uang panai dalam perkawinan masyarakat Bugis Maros merupakan tradisi yang telah ada sejak dulu. Dala...
Uang panai dalam perkawinan masyarakat Bugis Maros merupakan tradisi yang telah ada sejak dulu. Dala...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi Wi’i Ngg...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi Wi’i Ngg...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30 mengatakan bahwa dalam sebuah perkawinan pemberian wajib calon ...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimo...
Pada umumnya masyarakat muslim suku Bugis melangsungkan perkawinan secara adat dengan tetap melaksa...
Hukum Islam mengatakan dalam Alqur’an surah An-Nisaa ayat 4 yang maksudnya bahwa dalam sebuah perkaw...
Uang panaik adalah sejumlah uang wajib yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon isteri...
Latar belakang tingginya do’i menrek dan mahar (sompa) yang dilakukan pada masyarakat Bugis Soppeng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuitradisi uang panai suku Bugis di Kecamatan Sadu dan pandang...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Leni Marlina, 2013. Pandangan Masyarakat Muslim Bugis terhadap Tradisi Mattunda Wenni Pammulang dala...
Pernikahan merupakan implementasi dari naluri setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al...
Uang panai dalam perkawinan masyarakat Bugis Maros merupakan tradisi yang telah ada sejak dulu. Dala...
Uang panai dalam perkawinan masyarakat Bugis Maros merupakan tradisi yang telah ada sejak dulu. Dala...
Uang panai dalam perkawinan masyarakat Bugis Maros merupakan tradisi yang telah ada sejak dulu. Dala...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi Wi’i Ngg...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam terhadap tradisi Wi’i Ngg...