Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan untuk membangun keluarga yang sakīnah, mawaddah, wa raḥmah dan dijalankan berdasarkan ketentuan agama sebagai pedomannya. Hukum yang mengatur terkait perkawinan sangatlah banyak bentuknya yakni hukum agama, hukum negara, dan hukum adat dan pluralisme hukum akan bermasalah jika hal yang sudah ditentukan oleh salah satu hukum juga diatur oleh hukum yang lainnya namun saling bertentangan. Ketentuan terkait hak anak di luar nikah sejatinya sudah diatur oleh agama Islam namun oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya (Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010) menghendaki ketentuan lain yang berbeda dengan agama Islam, hal demikian merupakan suatu kea...
Anbar Jayadi mahasiswa hukum bersama para alumni UI, mengajukan permohonan judicial review (uji mate...
ABSTRAK Secara faktual Peradilan Agama telah lahir sejak tahun 1882, namun dalam mengambil kcputu...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Penelitian ini menganalisis tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 yang mana terdap...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Wali nikah menurut mayoritas ulama‟ maupun dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia merupaka...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Pilkada 2015, terdapat sesuatu yang baru dan berbeda dari pilkada sebelumnya yaitu penyelenggaraanny...
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampau...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Nasab Anak di Luar Nikah di atas banyak ...
Anbar Jayadi mahasiswa hukum bersama para alumni UI, mengajukan permohonan judicial review (uji mate...
ABSTRAK Secara faktual Peradilan Agama telah lahir sejak tahun 1882, namun dalam mengambil kcputu...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Penelitian ini menganalisis tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 yang mana terdap...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Wali nikah menurut mayoritas ulama‟ maupun dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia merupaka...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Pilkada 2015, terdapat sesuatu yang baru dan berbeda dari pilkada sebelumnya yaitu penyelenggaraanny...
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampau...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Nasab Anak di Luar Nikah di atas banyak ...
Anbar Jayadi mahasiswa hukum bersama para alumni UI, mengajukan permohonan judicial review (uji mate...
ABSTRAK Secara faktual Peradilan Agama telah lahir sejak tahun 1882, namun dalam mengambil kcputu...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...