Dewasa ini, banyak ditemui masalah maupun kerumitan dalam pembagian warisan dikarenakan semakin kompleksnya objek yang bisa diwariskan yang selanjutnya berujung pada diajukannya gugatan antar ahli waris, khususnya perihal waris saham yang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum mengakomodir peraturan yang jelas terkait dengan pewarisan saham. Hasil penelitian putusan Pengadilan Agama kelas I A Palembang perkara No. 0790/Pdt.G/2011/PA.Plg, ditemukan hal yang menarik untuk diteliti dari putusan ini yaitu, belum adanya aturan hukum di Indonesia maupun dalam Hukum Islam yang secara konkrit atau eksplisit menyebut dan mengatur perihal kewarisan saham di Indonesia, beserta bagaimana Surat Sero (Saham) dapat...
Pasca penetapan perkara isbat wakaf dengan nomor 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg. oleh Pengadilan Agama Cileg...
Skripsi ini membahas tentang Peranan Orang Tua dalam Membiasakan Anak Mengerjakan Shalat Lima Waktu...
Islam merupakan agama yang paling toleran, Islam tidak membenarkan meng-klaim agama lain tidak benar...
Wasiat wajibah ialah sebagian dari harta pusaka yang diperuntukan bagi anak angkat yang ditetapkan ...
Berawal dari sebuah perjanjian jual beli tanah terjadi sengketa yang penentuannya berakhir pada Pen...
ABSTRAK Guru mempunyai fungsi dan peran serta kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam p...
Skripsi ini merupakan suatu studi tentang penggunaan metode ceramah dalam pembelajaran Pendidikan Ag...
Pranata wakaf di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda sudah diatur. Karena itu, pemerintah meng...
Tulisan ini menfokuskan kajian pada Lembaga Amil Zakat PKPU Cabang Makassar tentang pemberdayaan za...
MUI melalui LPPOM dan Komisi Fatwa berupaya untuk memberikan jaminan produk halal melalui instrumen...
ABSTRAK Dalam kasus perkara nomor 1132/Pdt.G/2005/Pa.Sm tentang putusan verstek dalam perkara ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), kendala-ke...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Etika pergaulan Islami dalam surah al-Hujurat ayat...
Nurul Khatimah. 2011. Upaya Meningkatkan Minat Belajar Siswa pada Mata Pelajaran PAI Melalui Model P...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi kepala sekolah dalam meningkatkan mutu ...
Pasca penetapan perkara isbat wakaf dengan nomor 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg. oleh Pengadilan Agama Cileg...
Skripsi ini membahas tentang Peranan Orang Tua dalam Membiasakan Anak Mengerjakan Shalat Lima Waktu...
Islam merupakan agama yang paling toleran, Islam tidak membenarkan meng-klaim agama lain tidak benar...
Wasiat wajibah ialah sebagian dari harta pusaka yang diperuntukan bagi anak angkat yang ditetapkan ...
Berawal dari sebuah perjanjian jual beli tanah terjadi sengketa yang penentuannya berakhir pada Pen...
ABSTRAK Guru mempunyai fungsi dan peran serta kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam p...
Skripsi ini merupakan suatu studi tentang penggunaan metode ceramah dalam pembelajaran Pendidikan Ag...
Pranata wakaf di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda sudah diatur. Karena itu, pemerintah meng...
Tulisan ini menfokuskan kajian pada Lembaga Amil Zakat PKPU Cabang Makassar tentang pemberdayaan za...
MUI melalui LPPOM dan Komisi Fatwa berupaya untuk memberikan jaminan produk halal melalui instrumen...
ABSTRAK Dalam kasus perkara nomor 1132/Pdt.G/2005/Pa.Sm tentang putusan verstek dalam perkara ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), kendala-ke...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Etika pergaulan Islami dalam surah al-Hujurat ayat...
Nurul Khatimah. 2011. Upaya Meningkatkan Minat Belajar Siswa pada Mata Pelajaran PAI Melalui Model P...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi kepala sekolah dalam meningkatkan mutu ...
Pasca penetapan perkara isbat wakaf dengan nomor 281/Pdt.P/2011/Pa.Clg. oleh Pengadilan Agama Cileg...
Skripsi ini membahas tentang Peranan Orang Tua dalam Membiasakan Anak Mengerjakan Shalat Lima Waktu...
Islam merupakan agama yang paling toleran, Islam tidak membenarkan meng-klaim agama lain tidak benar...