Undang-undang dasar RI mengamanatkan adanya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun dalam praktiknya, dengan masih banyaknya kasus lingkungan yang terjadi dewasa ini, tentunya dapat menjadi kritik bagi Pemerintah sebagai organ yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak tersebut. Berbagai masalah lingkungan yang terjadi, baik kerusakan maupun pencemaran tidak berbanding lurus dengan mekanisme penegakan hukum yang diterapkan oleh Pemerintah. Lahirnya UU No. 32/2009 (UU PPLH) rupanya juga belum mampu menjawab segala problematika penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdi...
Sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 32 Tahun 2009, Pengelolaan terhadap lingkungan hidup me...
Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan n...
Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan m...
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan L...
Sejak praktik industrialisasi yang diunggulkan dan dikagumi manusia dengan munculnya revolusi teknol...
Aspek pemidanaan lingkungan merupakan kunci yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum lingkungan...
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan ...
buku ini berisi konflik lingkungan hidup selalu menarik perhatian dunia internasional maupun nasiona...
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum serta menjaga legitimasi peran serta masyarakat dal...
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum serta menjaga legitimasi peran serta masyarakat dalam me...
Aspek hukum adalah salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga dasar p...
Pencemaran lingkungan merupakan masalah bagi kita bersama yang semakinpenting untuk diselesaikan, ka...
Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari perbuatan manusia dalam mengelola dan memanfaatkan lingk...
Kata Kunci : Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Pencemaran lingkungan merupakan suatu tindak pidan...
Masalah kejahatan lingkungan di Indonesia banyak yang dilakukan oleh korporasi dan biasanya kerusaka...
Sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 32 Tahun 2009, Pengelolaan terhadap lingkungan hidup me...
Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan n...
Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan m...
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan L...
Sejak praktik industrialisasi yang diunggulkan dan dikagumi manusia dengan munculnya revolusi teknol...
Aspek pemidanaan lingkungan merupakan kunci yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum lingkungan...
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan ...
buku ini berisi konflik lingkungan hidup selalu menarik perhatian dunia internasional maupun nasiona...
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum serta menjaga legitimasi peran serta masyarakat dal...
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum serta menjaga legitimasi peran serta masyarakat dalam me...
Aspek hukum adalah salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga dasar p...
Pencemaran lingkungan merupakan masalah bagi kita bersama yang semakinpenting untuk diselesaikan, ka...
Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari perbuatan manusia dalam mengelola dan memanfaatkan lingk...
Kata Kunci : Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Pencemaran lingkungan merupakan suatu tindak pidan...
Masalah kejahatan lingkungan di Indonesia banyak yang dilakukan oleh korporasi dan biasanya kerusaka...
Sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 32 Tahun 2009, Pengelolaan terhadap lingkungan hidup me...
Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan n...
Dampak dari terciptanya Undang-Undang Cipta Kerta terhadap otonomi Daerah khususnya pada ketentuan m...