Penegakan hukum dalam suatu negara hukum merupakan keharusan yang harus dijalankan dan diberikan kepada semua lapisan masyarakat. Negara hukum (rechtsstaat) adalah suatu negara dimana kedaulatan tertinggi terletak pada hukum dan segala susuatu didasarkan pada hukum. Dalam paham negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan prinsip the Rule of Law, and not of Man, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, nomos. Indonesia sebagai negara yang mengakui supremasi hukum membawa konsekuensi bahwa sistem sistem pemerintahannya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segenap warga negara memiliki persamaan kedudukannya dalam h...