Guru secara umum merupakan fasilitator transformasi keilmuan, sedangkan guru agama (ustadz atau kyai) di pondok pesantren dan madrasah diniyah merupakan fasilitator keilmuan di bidang agama Islam. Berdasarkan pengamatan status ekonomi guru agama dapat dikatakan belum berkecukupan. Islam memasukkan guru kedalam salah satu penerima zakat (mustahiq) dengan tujuan, agar dapat lebih berkonsentrasi dalam dakwah Islam. Salah satu metode untuk meningkatkan kesejahteraan mereka adalah mengikutsertakan dalam program tabungan pensiun yang dananya diambil dari dana zakat yang dikelola oleh lembaga amil zakat. Mekanisme pelaksanaannya dengan cara lembaga amil zakat memberikan zakat kepada mustahiq, kemudian mustahiq memberi kuasa kepada lembaga amil zak...