Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif. Peraturan ini kemudian digugat ke mahkamah Agung oleh Jumanto dengan nomor putusan 46 P/HUM/2018. berangkat dari latar belakang tersebut penulis akan menganalisis hasil putusan Mahkamah Agung dengan menggunakan perspektif islam berupa Maslahah Mursalah. Hal ini akan dijelaskan oleh penulis pada Skripsi yang berjudul “Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 tentang mantan Narapidana menjadi calon legislatif Perspektif Maslahah Mursalah”. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap da...
KPU merupakan sebuah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Pada setiap tahapan Pemilu KPU memiliki ...
Sudah menjadi perbincangan publik bahwasannya terhadap seorang mantan terpidana yang ingin mengikuti...
Hak politik merupakan salah satu hak yang wajib dilindung dalam negara hukum, termasuk hak politik ...
Penelitian kajian Putusan Mahkamah Agung nomor 46P/HUM/2018 tentang syarat calon anggota legislati...
Menjelang pesta demokrasi 2019 yang lalu, polemik tentang pencalonan mantan napi korupsi untuk menc...
Penelitian ini dilatarbelangi adanya pemilihan umum yaitu UndangUndang No.7 Tahun 2017 dan Undang-Un...
Saat ini korupsi menjadi musuh utama bagi bangsa Indonesia saat ini sehingga harus diperangi. Berbag...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika larangan mantan napi korupsi menjadi calon an...
Metode yang digunakan dalam Skripsi ini adalah mengunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Norma...
Bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum ialah penjelasan rumusan Pasal 1 ayat (3) pemilihan umu...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan dari pencalonan mantan koruptor untuk mengi...
Korupsi adalah masalah besar bangsa Indonesia yang belum dapat diselesaikan sampai sekarang, prakte...
Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mantan narapidana yang ak...
Sudah menjadi perbincangan publik bahwasannya terhadap seorang mantan terpidana yang ingin mengikuti...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap da...
KPU merupakan sebuah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Pada setiap tahapan Pemilu KPU memiliki ...
Sudah menjadi perbincangan publik bahwasannya terhadap seorang mantan terpidana yang ingin mengikuti...
Hak politik merupakan salah satu hak yang wajib dilindung dalam negara hukum, termasuk hak politik ...
Penelitian kajian Putusan Mahkamah Agung nomor 46P/HUM/2018 tentang syarat calon anggota legislati...
Menjelang pesta demokrasi 2019 yang lalu, polemik tentang pencalonan mantan napi korupsi untuk menc...
Penelitian ini dilatarbelangi adanya pemilihan umum yaitu UndangUndang No.7 Tahun 2017 dan Undang-Un...
Saat ini korupsi menjadi musuh utama bagi bangsa Indonesia saat ini sehingga harus diperangi. Berbag...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika larangan mantan napi korupsi menjadi calon an...
Metode yang digunakan dalam Skripsi ini adalah mengunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Norma...
Bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum ialah penjelasan rumusan Pasal 1 ayat (3) pemilihan umu...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan dari pencalonan mantan koruptor untuk mengi...
Korupsi adalah masalah besar bangsa Indonesia yang belum dapat diselesaikan sampai sekarang, prakte...
Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mantan narapidana yang ak...
Sudah menjadi perbincangan publik bahwasannya terhadap seorang mantan terpidana yang ingin mengikuti...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap da...
KPU merupakan sebuah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Pada setiap tahapan Pemilu KPU memiliki ...
Sudah menjadi perbincangan publik bahwasannya terhadap seorang mantan terpidana yang ingin mengikuti...