Menurut catatan Kementrian Agama tahun 2016, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 49.444,01 ha.Dari sekian banyak aset wakaf yang ada, hanya sebagian saja yang diolah secara produktif. Kekurangan dana merupakan penyebab yang paling umum ditemui, oleh karena itu dibutuhkan sebuah instrumen untuk pengumpulan dana guna mengembangkan asset wakaf. Sukuk merupakan sebuah instrumen ekonomi yang berdasarkan pada pengumpulan dana dari investor. Untuk itu integrasi sukuk dan wakaf akan menjadi instrument pembiayaan yang efektif. Pesantren sebagai salah satu pioneer pendidikan Islam di Indonesia telah lama menggunakan wakaf sebagai salah satu dasar pembangunannya dan juga tonggak ekonominya, sayangnya banyak dari asset wakaf yang dimiliki pesantren...