Ulama mutaakhirin menghukumi tidak diperbolehkannya beribadah yang “overlapping” dalam bingkai mahdzab, dengan berdasarkan berbagai hukum yang berbeda-beda diantara Imam Imam mahdzab. Bahkan sebagian ulama Hanafiah dan Syafiiyah mengatakan bahwa talfiq itu diperbolehkan secara ijma’. Tetapi seorang ahli ushul Fiqh asal Syiria, Wahbah Al Zuhaili mengatakan: bahwa batalnya talfiq secara mutlaq masih memerlukan argumentasi dan dalil yang kuat, karena bagaimanapun hal ini memerlukan perincian dan pengamatan yang cermat diantara sekian pendapat ulama antar mahdzab. masalah talfiq hukum yang hanya bertujuan tatabbuu’r rukhash, artinya mencampur aduk hukum dalam satu masalah dari berbagai mahdzab dan atau berbagai pendapat dari mujtahid/mufti, de...