Abstrak: Penegakan Hak Asasi Manusia Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam. Globalisasi menuntut adanya perubahan dalam sistem hukum baik perubahan stuktur hukum (legal structure), substansi-substansi baru pengaturan hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Tanpa adanya perubahan sistem hukum maka tidak ada jaminan adanya kepastian hukum dan dalam berbagai kehidupan sosial, semua akan menjadi tidak pasti, tidak tertib serta rasa tidak terlindungi, disinilah masalah kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum akan dirasakan sebagai kebutuhan yang pada dasarnya tercakup dalam tujuan hukum, yaitu kedamaian (fuction of law is to maintain peace), dan inilah yang menjadi tujuan dari adanya Penegakan Hak Asasi Ma...